Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

Perkap No. 8 Tahun 2009 adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang diterbitkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri pada 22 Juni 2009 sebagai pedoman internal Polri untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam setiap pelaksanaan tugas, memastikan penggunaan kekuatan proporsional, serta menjamin profesionalitas dan integritas anggota dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum. 

Berita Terkait