TAP MPR No. VII Tahun 2000

TAP MPR No. VII Tahun 2000 mengatur tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara untuk pertahanan dan keamanan, memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dalam negeri, serta menetapkan keduanya harus bekerja sama dan saling membantu, yang menjadi dasar hukum pemisahan Polri dari ABRI (sebelumnya) dan pengaturannya di bawah presiden (Polri) atau presiden dan DPR (TNI).

Ketetapan ini memisahkan secara tegas fungsi pertahanan (TNI) dan fungsi keamanan (Polri), yang sebelumnya menyatu dalam ABRI, serta menempatkan Polri di bawah presiden, mengakhiri dwifungsi ABRI, dan memperkuat supremasi sipil.

Berita Terkait